Holding Perkebunan Nusantara Dorong Kepastian Hukum Investasi lewat Kolaborasi PTPN IV Regional III–Kejati Riau

PEKANBARU – PTPN IV Regional III, salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam rangka menjaga keberlanjutan usaha serta kepastian ikliminvestasi di Provinsi Riau.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan pertemuan antara KepalaKejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, dan jajaran manajemen PTPN IV Regional III yang dipimpin Region Head Ahmad Gusmar Harahap. Pertemuan tersebut turut dihadiriAsisten Tata Usaha Negara Kejati Riau Furkon Syah Lubis, SEVP Operation PTPN IV Regional III Sori Ritonga, SEVP Business Support Bambang Budi Santoso, sertaKepala Bagian Sekretariat dan Hukum Andiansyah Hamdani.
Usai pertemuan yang berlangsung pada Rabu (3/12/2025), Ahmad Gusmar Harahap menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang selama ini diberikanKejati Riau kepada PTPN IV Regional III. Menurutnya, sinergi tersebut telahmemberikan kontribusi nyata dalam menjaga kepastian hukum dan kelancaranoperasional perusahaan.
Salah satu bentuk kontribusi tersebut, lanjut Gusmar, adalah pendampingan KejatiRiau dalam proses mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Siak terkaitpembayaran dana prefinancing tahap kelima tahun 2025 senilai Rp3,8 miliar.“Termasuk di antaranya bantuan Kejaksaan Tinggi Riau dalam melakukan mediasidengan Pemkab Siak atas pembayaran dana prefinancing tersebut,” kata Gusmar.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran prefinancing merupakan bagian darikesepakatan antara PTPN IV Regional III dan Pemkab Siak dengan total nilaiRp33,2 miliar. Kesepakatan ini dicapai melalui proses panjang yang difasilitasi KejatiRiau, dengan merujuk pada Putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember2017.
Pengembalian dana dilakukan secara bertahap sejak 2020 dan ditargetkan tuntaspada 2028. Dalam setiap tahapan tersebut, Kejati Riau secara konsistenmemberikan pendampingan hukum guna memastikan kepastian, ketertiban, dan kelancaran kewajiban pembayaran.
Selain itu, Gusmar menambahkan bahwa Kejati Riau juga berperan dalammembantu entitas yang sebelumnya bernama PTPN V tersebut dalam penyelesaiansejumlah persoalan hukum lainnya. Upaya tersebut bertujuan menjaga kepastianinvestasi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta melindungi asetnegara sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Mewakili Regional Management, kami kembali mengucapkan terima kasih kepadaBapak Kajati Riau dan jajaran atas sinergi yang terjalin. Kesepahaman ini sangat membantu dalam menjaga aset negara dan pengambilan keputusan strategis demi mewujudkan Asta Cita Presiden,” ujarnya.
Selama ini, ruang lingkup kerja sama antara PTPN IV Regional III dan KejaksaanTinggi Riau mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukumlainnya, termasuk pendampingan, pemberian legal opinion, hingga pelaksanaan legal audit.
Sinergi tersebut juga meliputi pertukaran data dan informasi untuk mendukungpenegakan hukum, penguatan kelembagaan, serta pengamanan aset perusahaan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam penyelesaian berbagaipersoalan yang dihadapi perusahaan secara profesional dan akuntabel.
“Dengan sinergi ini, Insya Allah posisi hukum negara dapat semakin kuat terhadappihak-pihak yang mencoba melakukan disrupsi dan mengganggu komitmen kami dalam mendukung program ketahanan pangan dan energi nasional,” ungkap Gusmar.

Follow Us!